Kamis, 01 Maret 2012

Jumlah Premi TIDAK SAMA DENGAN Nilai Tunai Polis



Yang Perlu Anda Ketahui Mengenai Nilai Tunai Pada Polis Unit Link

Tidak sedikit nasabah yang mengajukan pertanyaan mengenai Nilai Tunai pada polis unit link miliknya. Artikel ini mencoba memberikan kembali pengertian yang Anda perlukan dengan cara sederhana.

“Prinsip dasar mengenai nilai tunai polis yang perlu Anda ingat atau ketahui adalah bahwa jumlah premi yang telah Anda bayarkan bukanlah nilai tunai polis Anda.”

Seringkali kita menganggap bahwa dengan membayar premi misalnya sebesar Rp 500,000 setiap bulannya maka setelah satu tahun, jumlah nilai tunai polis kita adalah Rp 6,000,000 (Rp 500,000 x 12 bulan), padahal yang dimaksud dengan nilai tunai polis tidaklah demikian.

“Yang dimaksud dengan nilai tunai pada polis unit link adalah nilai (dalam mata uang polis, baik Rupiah maupun US Dollar) dari saldo unit yang Anda miliki yang jumlahnya diperoleh dari perkalian antara jumlah unit yang Anda miliki dengan harga unit pada saat tertentu.”

Ilustrasi:

Supaya polis Anda tetap aktif (in force), maka setiap bulannya Anda akan dikenakan biaya asuransi dan administrasi. Dalam polis unit link, biaya-biaya ini dibayar melalui nilai tunai pada polis dengan perhitungan seperti yang dijelaskan sebelumnya. Oleh sebab itu, keterlambatan membayar premi akan akan menyebabkan berkurangnya unit yang Anda miliki setiap bulannya karena sisa unit digunakan untuk membayar biaya asuransi dan administrasi. Kondisi ini dikenal dengan sebutan cancel unit.

Untuk mengaktifkannya kembali, Anda perlu melakukan pemulihan polis dan membayar tunggakan premi yang Anda miliki sebelumnya.

Oleh karena itu, agar Anda dapat terus berada pada jalur yang tepat untuk memiliki perlindungan dan meningkatkan nilai tunai polis, berikut ini lima buah tips dari kami yang perlu Anda perhatikan:
  1. Bayarlah premi Anda secara rutin sesuai tanggal jatuh tempo.
  2. Pahamilah rencana perlindungan dan investasi yang telah diberikan melalui ilustrasi sebelum persetujuan penerbitan polis dilakukan.
  3. Anda dapat meningkatkan nilai tunai polis dengan melakukan Top-up premi.
  4. Sebisa mungkin, rencanakan dengan baik penarikan nilai tunai sesuai dengan kebutuhan Anda, dengan memperhatikan syarat dan ketentuan yang ada.
  5. Tanyalah informasi yang Anda butuhkan kepada Tenaga Pemasaran Anda atau Customare Care Prudential.
From: PRUsatellite edisi Desember 2010 – Maret 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar